Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa partai politik yang memperoleh minimal 7,5 persen suara sah hasil Pemilu terakhir (2024), untuk perolehan kursi di DPRD, bisa mengusung pasangan calon sendiri dalam pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan putusan MK itu sehingga PDI Perjuangan sudah dapat mengusung bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau untuk Pilwali 27 November mendatang.
“Saya kira dengan kerja keras kami akan menjadi satu upaya untuk menang, meskipun hanya melalui satu partai tapi kami yakin apa yang akan kami lakukan untuk kota ini, yaitu PDI Perjuangan dan partai pendukung Gelora,” kata Monianse.
Setelah tahapan pendaftaran, Monianse memastikan bahwa bersama pasangannya dan tim pemenangan akan melakukan konsolidasi dengan partai lain untuk berkoalisi.
“Putusan MK ini juga akan menepis isu jika pasangan Monianse - Ida tidak maju. Putusan MK bisa diartikan Monianse Kembali,” ujarnya.
