Sedangkan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan dari pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, tersangka mengedarkan sabu di Kedung Mangu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
"Dia tergiur dari bisnis barang haram itu, sehingga nekat nyambi menjadi pengedar," jelasnya.
Baca Juga: Anak Lilis Karlina Jual Narkoba, Masih SMP Punya Kurir Pribadi
Akibat perbuatannya sambung Daniel, EP harus mendekam di balik jeruji besi dan terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya sebagai montir bengkel motor.
"EP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (B)
