Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian berawal pada 6 Desember 2023, saat perselisihan terjadi karena tidak dipinjamkan cas HP dan pelaku merasa terganggu dengan istrinya yang mencoba mengakses privasi pelaku, yaitu sering chat dengan seorang wanita melalui handphone sehingga memicu aksi penganiayaan, di mana pelaku secara refleks melakukan tindakan kekerasan, termasuk pukulan dan penarikan rambut.

“Sampai kemudian menimbulkan beberapa luka di bagian tubuhnya dan di area wajah,” tuturnya.

Sehingga saat itu pelaku langsung mencekek leher sang istri sambil mendorong korban dan melakukan pemukulan berulang kali pada bagian wajah, setelah itu korban langsung keluar dari dalam kamar untuk pergi ke dapur, tidak lama berselang korban masuk kembali ke dalam kamar dan memakai make up untuk pergi ke arisan keluarga.

Baca Juga: Suami Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Istri hingga Tewas di Kota Baubau

Kejadian berulang pada malam hari, di mana pelaku kembali melakukan penganiayaan saat melihat korban tidur.