Mantan Komisioner KPU ini juga menekankan bahwa meskipun ini adalah usulan pertama dari Konawe, dokumen yang lengkap serta presentasi yang kuat di hadapan tim ahli berhasil meyakinkan mereka untuk memberikan pengakuan terhadap Mowindahako sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Sidang penetapan yang diikuti oleh berbagai utusan kabupaten dan provinsi di seluruh Indonesia itu digelar dari tanggal 19-23 Agustus 2024.

Baca Juga: Paket Lengkap Desa Wisata Burangasi Buton Selatan: Kaya Keindahan Alam hingga Warisan Budaya

Andang menyatakan rasa bangganya atas pencapaian ini dan menegaskan bahwa Konawe akan terus berupaya untuk melestarikan lebih banyak lagi budaya Tolaki.

"Ke depan, kami berencana untuk mengusulkan lebih banyak budaya Tolaki agar mendapatkan pengakuan serupa. Banyak dari budaya kita yang terancam punah dan perlu dilestarikan, seperti 'Kinoho', tradisi lisan dalam bentuk pantun yang kini sudah jarang terdengar, serta 'Kabosi', alat musik tradisional dari bambu yang hampir tidak pernah terlihat lagi," ujarnya.