JAKARTA,TELISIK.ID – Ahli Hukum Tata Negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun menyinggung usulan Pimpinan MPR-RI kepada Jokowi tentang perpanjangan masa jabatan Presiden Indonesia.

Diakui dalam Pasal 37 UUD 1945 telah mengatur usulan perubahan pasal-pasal dalam UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR RI.

Sehingga menurut Refly, sikap Persiden adalah sikap normatif dan tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Aneh juga pimpinan MPR nanya bagaimana sikap Presiden,” kata Refly Harun dalam channel YouTube sahabat RH, Selasa (17/8/2021).

Tetapi, Refly menyebut subjektifitas Jokowi memberikan peluang kepada MPR-RI untuk memasukkan perpanjangan masa jabatan Presiden dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).