Proses pencabutan ini, menurut Bamsoet, juga merupakan jawaban atas surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang meminta peninjauan terhadap TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967.
Setelah melakukan evaluasi yang mendalam, MPR sepakat untuk mencabut TAP tersebut demi memperjelas posisi Soekarno dalam sejarah politik Indonesia.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” lanjut Bamsoet.
Dalam acara penyerahan surat resmi tentang pencabutan TAP MPRS tersebut, Bamsoet memberikan langsung surat keputusan kepada keluarga Bung Karno. Acara ini dihadiri oleh dua anak Soekarno, yakni Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra.
“Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini salah satunya terkait penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen MPR, Siti Fauziah, saat membacakan pengantar surat keputusan tersebut. (C)
