JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo mendorong para Gubernur, Bupati dan Wali kota untuk menggunakan wewenangnya mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan bijaksana.

Jika akhirnya PSBB harus diterapkan, langkah itu hendaknya tidak menimbulkan akses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.

"Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes No.9 Tahun 2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat. Maka, sosialisasi sebelum PSBB diterapkan menjadi sangat penting," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: Hugua: Alokasi APBD Penanganan Virus COVID-19 Segera Direalisasikan

Seperti diketahui, pekan lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menebitkan Permenkes No. 9/2020 tentang pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah Virus Corona. Selain menjadi wewenang Menkes, Permenkes ini juga menetapkan bahwa permohonan PSBB disebuah wilayah juga bisa diminta oleh gubernur, bupati atau wali kota kepada Menkes.