JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong dikembalikannya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), sebagai mata pelajaran wajib dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Menengah Pertama, Menengah Atas, hingga Perguruan Tinggi.

Hilangnya mata pelajaran PMP sejak diberlakukannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, telah merapuhkan pondasi bangsa akibat ketidakpemahaman generasi bangsa terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa.

"Kehadiran mata pelajaran PMP sejak tahun 1975, tak terlepas dari peran MPR RI melalui TAP MPR 1973 yang disempurnakan pada tahun 1978 dan 1983. Lalu berakhir sejak diberlakukannya UU 20/2003. MPR RI saat ini tengah mendorong agar PMP kembali menjadi mata pelajaran wajib di berbagai jenjang pendidikan. Tanpa pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera tanpa kompas sebagai penunjuk arah," kata Ketua MPR RI di Ruang Kerjanya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Mantan Ketua DPR RI ini menekankan, dengan hadirnya kembali mata pelajaran PMP akan menguatkan Empat Pilar MPR RI yang dijalankan sejak tahun 2004. PMP akan menyasar peserta didik, sedangkan sosialisasi Empat Pilar MPR RI menyasar berbagai kelompok masyarakat.

Baca juga: Soal 500 TKA China, Fraksi PKS Salahkan Ketua DPRD Sultra