Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Ketua ILUNI Fakultas Hukum UI, Ashoya Ratam membahas seputar pandemi COVID-19 yang telah membuat dunia kerja terhambat. Salah satunya menimpa profesi pelayanan di bidang hukum.  

Berbeda dengan pengacara yang bisa memberikan pelayanan konsultasi secara online, serta pelaksanaan proses peradilan melalui elektonik sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, untuk profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) belum tersentuh kemudahan melakukan pekerjaan secara online.

Alasannya, karena ketentuan kehadiran fisik dalam membacakan dan penandatanganan akta. Jika dilihat lebih jauh, ketentuan kehadiran fisik tersebut sebenarnya tak tertuang secara langsung dalam UU Nomor 12/2011 yang kemudian diubah dengan UU No.15/2019 tentang Jabatan Notaris.

Baca juga: Hari Konstitusi, PKS: Peringatan Penting sebagai Sebuah Negara

Katanya, pasal 16 ayat 1 huruf m menyatakan, Notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris. Ketentuan keharusan hadir secara fisik terdapat dalam bagian Penjelasan Pasal 16 ayat 1 hurup m.