"Karena pandemi COVID-19 membuat kita harus menerapkan social and physical distancing, maka ketentuan harus hadir secara fisik yang terdapat dalam bagian penjelasan, seyogyanya bisa juga ditafsirkan hadir secara virtual," ucapnya.
"Sedangkan tandatangan basah, bisa diganti dengan tandatangan elektronik yang tersertifikasi. Toh tak mengurangi esensinya, sebagaimana juga sudah diterapkan oleh profesi Notaris di berbagai negara seperti Australia," tambah dia menjelaskan.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, agar tak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari terhadap produk hukum yang dihasilkan Notaris terhadap kehadiran virtual dan tanda tangan elektronik, Kementerian Hukum dan HAM perlu membuat peraturan tersendiri.
Sebagaimana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang legalitas peradilan elektronik, maupun Kejaksaan Agung yang mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Dengan demikian Notaris dan PPAT tak perlu dilema menjalankan tugasnya. Mereka tetap bisa bekerja melayani kebutuhan hukum masyarakat di tengah pandemi COVID-19 tanpa perlu takut terpapar virus. Masyarakat serta Notaris dan PPAT sama-sama terlindungi," pungkasnya.
