Baca juga: Penolakan Omnibus Law Terus Bergulir, Buruh dan Mahasiswa Membaur

Katanya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan berbagai putusan atas gugatan buruh di masa lalu terkait uji materi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terkait isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta jaminan sosial. Keputusan tersebut final dan mengikat, sehingga masih layak dijadikan sebagai dasar hukum.

"Sedangkan ketentuan mengenai sanksi, karena tidak pernah diajukan gugatan uji materi ke MK, jadi bisa tetap mengacu kepada UU No 13/2003. Kabar terbaru dari kawan-kawan di Badan Legislasi DPR RI, mereka akan mengakomodir keinginan buruh tersebut. Sehingga seharusnya sudah bisa dicapai win-win solution," ucapnya.  

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, permasalahan terbesar dunia usaha, bukanlah pada sektor ketenagakerjaan. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukan hambatan terbesar investasi dunia usaha terletak pada perizinan (32,6 persen), pengadaan lahan (17,3 persen), dan regulasi/kebijakan (15,2 persen).

Lebih jauh kata dia, temuan Bank Dunia terhadap kemudahan berbisnis di suatu negara (Ease of Doing Business 2020) menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 190 negara dunia. Sementara di ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke enam dari 10 negara.