Baca Juga: Ribuan Personel dari Tujuh Satgas Amankan Debat Perdana Capres-Cawapres Pemilu 2024 di KPU

Pria yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung ini mengatakan, Indonesia sejak berdirinya telah melalui proses yang panjang dalam menjaga konstitusi negara.

“Kita sudah empat kali melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan itu dibolehkan karena harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tapi, kalau Pembukaan UUD 1945 itu tidak boleh diubah,” jelasnya.

Hentoro mengingatkan, MPR merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 sebagai produk hukum tertinggi.

Merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), Hentoro menyebut salah satu tugas MPR adalah mensosialisasikan empat pilar, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan UUD 1945.