JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 50 lebih calon kepala daerah (Cakada) yang ikut serta dalam Pilkada serentak 2020 diketahui melanggar protokol kesehatan COVID-19, saat melakukan pendaftaran ke KPU dan juga saat pembagian bantuan sosial (Bansos).

Parahnya lagi, ke-50 lebih Cakada yang diketahui melanggar protokol kesehatan COVID-19 adalah calon petahana alias bupati, wali kota atau gubernur aktif.

Olehnya itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendata nama-nama Cakada yang melanggar protokol kesehatan.

"Saya mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendagri untuk mengumpulkan data-data kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan dan untuk dijadikan dasar penindakan," kata Bamsoet pada Telisik.id di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Jokowi Sambut Baik Pemeriksaan Dana Penanganan COVID-19 Dilakukan BPK