Baca juga: Belum Ada LP, Reskrim Konawe Belum Jadikan Mr. Li Tersangka
Katanya, penyidik akan langsung melakukan langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Dan selanjutnya menerbitkan surat penahanan. Mengingat Mr. Li merupakan warga negara China, maka pihaknya juga akan menyurat ke Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Jakarta.
"Kami juga akan menyurat ke Kedutaan Besar China, melalui koordinasi dengan Polda Sultra," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Mr. Li masih dilakukan pemeriksaan oleh inspektur tambang dari Kementerian ESDM di ruangan penyidik Polres Konawe.
Diketahui, tersangka Mr. Li disangkakan dengan pasal 359 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun.
