Baca juga: Belum Ada LP, Reskrim Konawe Belum Jadikan Mr. Li Tersangka

"Dengan sepenuh hati saya ingin meminta maaf dan perasaan duka yang mendalam kepada keluarga korban," terangnya dengan nada sedih raut wajahnya.

Diketahui Li Shanbing (Mr Li) usia 33 tahun sudah bekerja di perusahaan tambang PT VDNI sejak tahun 2017. Ia mengaku, telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dari negaranya, selain itu ia juga memiliki Sertifikat Mekanik dari negara China.

"Tapi dokumennya tidak bisa ditunjukkan karena semua dokumen dipegang oleh pihak perusahaan. Itu termasuk Pasport," imbuhnya.

Saat ini Mr Li sangat berharap untuk proses atur damai, namun hasilnya tergantung dari pembicaraan pihak perusahaan dan keluarga korban.