"Undangan itu untuk klarifikasi agar memastikan bahwa ini ada ndak unsur pidanya, setelah ada unsur pidananya barulah nanti akan ada gelar perkara untuk naik dari lidik ke sidik," tambahnya.
Rencananya sesuai dengan jadwal pemeriksaan, Rabu (6/5/2020) besok Mr Wang akan bersedia menghadiri panggilan kembali Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra, bersama dua orang lainnya yakni karyawan PT Cahaya Mandiri Perkasa (CMP), perusahaan tempat Mr Wang bekerja dan seorang anggota TNI.
Sebelumnya, Mr Wang alias Wawan Saputra Razak telah dilaporkan atas dugaan penggunaan KTP palsu selama berada di Sultra.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Sumarlin
