BANDAR LAMPUNG, TELISIK.ID - Seorang wanita diringkus polisi karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan jasa wanita pekerja seks melalui aplikasi Michat.
Dilansir dari Merdeka.com, Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, praktik TPPO dibongkar setelah penyidik melakukan penyamaran. Rahmad mengungkap sebelum melakukan penyamaran, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Memastikan kebenaran pelaku menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial.
"Kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp 2,5 juta dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp 500.000 per 1 perempuan yang di pesan," bebernya.
Baca Juga: Pembobol Minimarket di Madiun Ditangkap Saat Kabur ke Bandar Lampung
"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang," ungkap Rahmad.
