JAKARTA, TELISIK.ID - Perkembangan digital sangat memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia. Bukan hanya dimanfaatkan untuk berbelanja online, tapi juga membayar kewajiban seperti pajak.

Mendekati waktu pelaporan SPT pajak, tidak sedikit orang yang mencari cara mudah melaporkan SPT-nya. Tentu saja, cara paling mudah adalah dengan menggunakan metode online, sehingga seseorang tidak perlu mendatangi KPP terdekat.

Meski demikian, untuk bisa mengurus SPT secara online, ada beberapa hal yang perlu untuk diurus terlebih dahulu. Setelah itu, baru Anda dapat menggunakan cara lapor SPT Tahunan online.

Melansir Suara.com jaringan media Telisik.Id, berikut cara lapor SPT Tahunan online:

Permohonan EFIN: