Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya, tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.

Baca Juga: Dua Puskesmas di Muna Belum Miliki Gedung

Sementara itu, UPTD pelabuhan penyeberangan Torobulu-Tampo yang biasanya saat musim mudik tiba selalu padat dilalui masyarakat masih akan menunggu surat perintah larangan mudik tersebut.