KENDARI, TELISIK.ID - Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022 menggunakan kapal milik PT Pelni, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Head of Branch PT Pelni Kendari, Agustinus Prima Wicaksono menyebut, jika syarat tersebut mengacu pada SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 yang telah berlaku sejak 5 April 2022.

Ada pun syaratnya yaitu calon penumpang yang telah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR.

Calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.

Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi COVID-19, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam.