KENDARI, TELISIK.ID - Lebaran sebentar lagi. Masyarakat yang ingin mudik melalui pelabuhan Nusantara Kota Kendari wajib sudah mendapatkan vaksin dosis tiga atau booster.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menerangkan, aturan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Tidak bisa mudik kalau belum booster," kata Nahwa Umar, Senin (18/4/2022).
Nahwa menegaskan, jika aturan booster berlaku untuk seluruh jalur transportasi baik laut maupun udara.
"Pelabuhan dan bandara harus booster. Tidak bisa lolos kalau belum booster," tegasnya.
