BAUBAU, TELISIK.ID - Muh Suhardi dari Partai Berkarya telah resmi menjadi anggota DPRD Kota Baubau periode 2019-2024 setelah selesai melakukan pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Baubau pada sidang paripurna DPRD Kota Baubau, Rabu (27/3/2024).
Asisten III Setda Kota Baubau La Ode Darussaalam mengatakan, PAW anggota DPRD adalah suatu proses politik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang undangan dan AD/ART partai politik yang bersangkutan.
PAW bukanlah sekedar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata. Akan tetapi, proses tersebut bermuara pada bagaimana keterwakilan masyarakat suatu daerah pemilihan tetap terjaga utuh sebagai pertanggungjawaban atas suara rakyat yang telah diberikan kepada perwakilannya di lembaga perwakilan rakyat.
"Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PAW akan melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024. Semoga dalam sisa masa jabatan tersebut, Sdr. Muhammad Suhardi, dapat amanah, karena dibalik pengambilan sumpah/janji yang saudara lakukan memiliki makna tanggungjawab yang besar kepada Masyarakat, Daerah, Bangsa dan Negara," ungkapnya
Asisten IIl Setda Kota Baubau, La Ode Darusalam berharap agar kehadiran Muh Suhardi dapat menambah kontribusi dalam peningkatan kinerja DPRD Kota Baubau, baik dalam menjalankan dan memperkuat hubungan kemitraan dengan Pemerintah Kota Baubau, maupun dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
