Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengungkapkan, telah disepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (C)
Reporter: Marwan Azis
