BAUBAU, TELISIK.ID - Muhammad Syamsuddin, resmi dilantik menjadi pengganti antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Baubau periode 2019-2024 dari Partai Berkarya, melalui rapat paripurna, Kamis (25/5/2023).
Menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 224 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Baubau dan berdasarkan ketentuan pasal 198 ayat 6 Undang-Undang pemerintahan daerah serta pasal 150 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Baubau.
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, turut berduka cita atas meninggalnya Almarfum La Maadi, anggota DPRD Kota Baubau yang saat ini digantikan oleh Muhammad Syamsuddin.
Baca Juga: Pemkot Baubau Tekankan Perlu Komitmen untuk Wujudkan Limbo Wisata
Sejatinya, PAW bukan hanya sebagai pelengkap anggota DPRD, akan tetapi proses tersebut bermuara pada keterwakilan masyarakat dalam suatu daerah pemilihan, dan tetap terjaga sebagai bentuk pertanggungjawaban suara rakyat.
