Busyro juga mendorong aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi oleh Firli dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya.
“Kiranya tragedi pelumpuhan KPK dan intervensi terhadap MK (Mahkamah Konstitusi, red) ini sudah cukup sebagai titik balik untuk bersama-sama bangkit dari limbah dosa politik yang jelas-jelas telah meruntuhkan marwah kenegaraan dan merugikan rakyat serta melumpuhkan demokrasi,” tandas mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 ini.
Penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan juga dinilai sudah tepat oleh Indonesia Police Watch (IPW). Polisi sudah bertindak cermat, profesional, serta proporsional selama penyidikan kasus ini.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai polisi juga tidak gegabah dalam membuat keputusan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Keputusan ini tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
