JAKARTA, TELISIK.ID - Pimpinan Pusat Muhammadiyah dukung larangan minuman beralkohol dan meminta larangan itu dilakukan secara menyeluruh.
Maka, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mulai membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Mirol).
"Dari Muhammadiyah, sebab 87 persen penduduk Indonesia adalah umat Islam. Dalam ajaran Islam, minuman yang memabukkan (beralkohol), baik sedikit maupun banyak, adalah haram. Maka sebaiknya UU tersebut melarang memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman yang memabukkan (mengandung alkohol) di seluruh Indonesia," kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad dilansir dari detik.com, Rabu (11/11/2020).
Selain itu, Dadang mengatakan larangan itu harusnya dilakukan tanpa membedakan usia. Dia menyebut masih banyak makanan yang menyehatkan untuk dikonsumsi.
"Sebaiknya bagi umat Islam dilarang secara menyeluruh dan total, tidak ada kecuali. Masih banyak makanan yang menyehatkan dan halal," tuturnya.
