Sementara itu, RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Tujuan dari disodorkannya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.
"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat baleg, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tolak Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi
Menurut Illiza minuman beralkohol selama ini lebih banyak membawa dampak negatif daripada dampak positif terhadap kehidupan sosial dan bahkan ekonomi masyarakat.
