Ia memaparkan data WHO tahun 2011 yang mencatat bahwa ada sebanyak 2,5 juta orang yang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9% di antaranya merupakan usia produktif.

Di tahun 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9?ri semua jenis kematian.

Kemudian Illiza juga membandingkan pengaruh minuman beralkohol terhadap pendapatan dengan risiko yang ditimbulkannya.

Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari tahun 2014-2016 hanya sekitar Rp 5,3 triliun.

"Pendapatan dari minuman beralkohol itu tidak sebanding dengan risikonya," sambungnya.