Untuk itu, para pengusul berharap lewat RUU ini bakal ada penerapan larangan secara tegas sekaligus sanksi atas penggunaan minuman beralkohol di Indonesia.

"Aturan minuman beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, di mana dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," tambahnya.

Baca juga: PAN Apresiasi Sikap Pemerintah Soal Kepulangan Habib Rizieq

Berikut 2 larangan yang diusulkan dalam RUU tersebut:

1. Setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan memabukkan.