Bagi Muhammadiyah perbedaan cara pandang dalam menjalankan konsepsi keagamaan adalah hal biasa dan lumrah dalam ruang sistem sosial budaya. Apatah lagi dalam tradisi Islam berbeda sikap tentang suatu masalah bukanlah hal “tabu” dan tidak kemudian harus memberi stigma negatif kepada teman sesama anak negeri yang berbeda dengan kita.

Jika dalam konstruksi realitas, pendekatan dakwah keagamaan FPI ada atau bahkan banyak yang tidak sejalan dengan Muhammadiyah, bukan kemudian menjadi alasan bagi Muhammadiyah untuk kemudian “membenci” secara berlebihan atau bahkan “memusuhi” FPI.

FPI adalah bagian integral dari kelompok bangsa ini, yang perlu dihormati meskipun tidak harus selalu disetujui pandangannya atau bahkan pandangan dan pendekatan dakwahnya sangat mungkin kita tolak karena perbedaan perspektif dan cara pandang tentang suatu obyek masalah.  

Standing position Muhammadiyah jelas, sebagai organ keagamaan yang berpengalaman lebih dari 100 tahun, Muhammadiyah memiliki ketajaman nurani untuk memilah mana hal yang mungkin dikritik atau bahkan ditolak tanpa harus “membenci” dan pada situasi bagaimana Muhammadiyah harus menunjukkan keberpihakannya terhadap suatu masalah.

Problem Km. 50 yang mengakibatkan tertembaknya 6 orang anak manusia, sesungguhnya bukan problem FPI. Jika kemudian anak-anak tersebut disebut sebagai pengawal HRS, itupun bukan alasan untuk melegitimasi penghilangan nyawa mereka.