Oleh: Efriza

Dosen ilmu politik di beberapa kampus dan owner penerbitan

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu menyampaikan kepada Publik bahwa MUI sedang menyusun naskah akademik terkait upaya menghadirkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur penyimpangan moral yang sedang terjadi dalam perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

MUI juga menginisiasi perubahan nama LGBT menjadi Lesbi, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP); pengaturan ini direncanakan diberi nama Anti-LGSP.

Saat ini terkait LGBT sedang memperoleh perhatian yang tinggi seperti Kasus Mutilasi terhadap K (51) di Kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat; si pelaku Saepul (26) merupakan penyuka sesama jenis dan juga tergabung dalam lima grup LGBT di Media Sosial (Detik.com, 09/08/2026).