Dorongan Publik agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyusun RUU yang mengatur persoalan LGBT, semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi dan pembentukan hukum, bukan semata-mata sebagai pertarungan antara kelompok yang pro dan kontra.
Aspirasi MUI tentu memiliki ruang untuk disampaikan dan dikaji oleh DPR, terlebih DPR sendiri menyatakan terbuka terhadap masukan tersebut dan meminta agar draf serta naskah akademiknya diserahkan untuk dikaji sesuai mekanisme legislasi.
Ini menunjukkan adanya semangat yang menempatkan bahwa aspirasi MUI tidak ditolak sejak awal, tetapi perlu dikaji secara mendalam. Oleh sebab itu, terhadap persoalan LGBT, DPR harus melihat persoalan ini dari perspektif agama, sosial, budaya, kesehatan, hukum pidana, Hak Asasi Manusia (HAM), serta konstitusi secara seimbang.
Dalam menyikapi perkembangan usulan Anti-LGBT adalah yang paling utama dan penting justru adalah apa yang hendak diatur oleh undang-undang tersebut. Perdebatan mengenai pergantian istilah LGBT menjadi LGSP harus dinilai berdasarkan substansinya, tidak serta-merta langsung mengikuti aspirasi dari MUI; misalnya MUI mengusulkan mengubah nama dari LGBT menjadi LGSP, ditengarai tujuannya ingin menguatkan akan identitas penyimpangan moral, sebagai bentuk penegasan dan respons tegas pembiasan makna dari LGBT.
Oleh karena itu, dalam pembahasan RUU ke depannya bukan tentang akronim melainkan definisi normatif yang dituangkan secara jelas dalam batang tubuh undang-undang. Definisi normatif ini harus jelas, tegas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Pengaturannya juga harus mencegah munculnya penegakan hukum yang diskriminatif maupun bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
