Dalam pengaturan hukum, sebuah istilah tidak menjadi lebih kuat hanya karena akronimnya diganti; yang menentukan adalah kejelasan definisi, batasan perbuatan yang dilarang, subjek hukum yang dapat dikenai sanksi, serta alasan mengapa suatu perbuatan memang layak masuk wilayah pidana.

Potensi Perdebatan

Dari perspektif politik, isu LGBT ditengarai mempunyai potensi menjadi komoditas politik identitas apabila tidak dikelola oleh DPR dan Pemerintah secara hati-hati. Oleh karena itu, DPR sebaiknya penilaiannya tidak dengan menghitung apakah isu ini mendapat dukungan atau penolakan masyarakat, melainkan semestinya menguji seperti: apakah regulasi tersebut benar-benar menjawab persoalan publik, dan bagaimana merumuskan keadilan dalam pengaturannya.

Negara memang memiliki kewenangan menetapkan pembatasan melalui undang-undang dengan mempertimbangkan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, berdasarkan kerangka hukum dari Pasal 28J UUD 1945. Namun pada saat yang sama, konstitusi juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Sehingga demikian, jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan identitas atau pelabelan, melainkan harus diarahkan pada perbuatan yang secara objektif memenuhi unsur tindak pidana dan memiliki dasar pembatasan yang sah.