Baca Juga: Persaingan Trah Jokowi dan Trah Megawati
Ini penting agar regulasi tidak menghasilkan kriminalisasi yang terlalu luas sehingga menyebabkan potensi keresahan di masyarakat. Bahkan, ketika negara ingin menjaga nilai agama dan moral publik, instrumen hukum haruslah tetap memenuhi prinsip negara hukum, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Ruang dialog publik sudah semestinya terhadap persoalan LGBT mulai dipertebal. Agar rencana memproses RUU Anti LGBT/LGSP dapat banyak menyerap masukan secara lisan maupun tertulis dari Publik dalam proses pembentukan peraturan, termasuk nantinya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), seminar, diskusi, dan mekanisme lainnya.
Sehingga, tidak hanya MUI yang patut didengar, tetapi juga akademisi, tokoh-tokoh agama dari berbagai perspektif, organisasi masyarakat, pakar hukum pidana, pakar kesehatan, kelompok masyarakat yang terdampak, dan masyarakat luas.
Sekarang ini, sudah benar sikap DPR dengan membuka pintu aspirasi terkait legislasi akan pengaturan mengenai LGBT, sekaligus DPR telah berupaya mencegah wacana pengaturan LGBT ini tidak menjadi perang identitas, melainkan menjadi proses mencari titik temu antara nilai agama, moralitas publik, ketertiban sosial, hak warga negara, dan prinsip negara hukum Indonesia. (*)
