Moh Safrudin mengatakan, wilayah yang zona terkendali boleh membuka tempat ibadah untuk melaksanakan salat Jumat. Namun masjid atau musala harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Dipersilakan membuka masjid-musala melaksanakan salat Jumat dengan catatan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Kendari dan aturan-aturan yang sudah ada dari Dinas Kesehatan serta mengikuti fatwa MUI yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Pemerintah, kata Safrudin, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai dengan adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi.
“Umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan," katanya. (C)
Reporter: Siswanto Azis
