KENDARI, TELISIK.ID - Kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang ada di Kota Kendari akan ditiadakan selama PPKM Mikro diberlakukan.
Menggapi keputusan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra, KH. Mursidin meminta selama PPKM mikro di Kota Kendari, masjid yang berada di zona hijau dan kuning agar tetap melaksanakan salat berjamaah dengan menerapkan prokokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Namun, untuk Masjid yang berada di wilayah zona merah diharapkan dapat menaati kebijakan pemerintah yakni, meniadakan salat berjamaah sementara waktu hingga 20 Juli 2021.
"Kalau merah betul mau bagaimana pun kita harus taat kepada pemerintah," kata KH. Mursidin kepada Telisik.id melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).
Meskipun demikian, KH. Mursidin menambahkan, seluruh masjid, termasuk di zona merah tetap mengumandangkan adzan sebagai pertanda waktu salat sudah tiba dan dan Iqamah sebagai tanda bahwa salat segera dimulai.
