JAKARTA, TELISIK.ID - Menyusul terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan untuk Palestina, MUI kemudian mempertimbangkan pencabutan sertifikat halal produk dari perusahaan yang terbukti memberikan keuntungan untuk mendukung agresi militer Israel.

MUI sebelumnya juga mendukung upaya masyarakat Indonesia yang bersimpati pada Palestina dengan memboikot beragam produk konsumsi yang terafiliasi dengan Israel.

Namun, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan, MUI tidak akan melakukan aksi boikot secara sembarangan.

“Pencabutan sertifikat halal akan dilakukan jika terbukti keuntungan perusahaan digunakan untuk membeli mesin perang yang mendukung genosida (pembunuhan massal untuk memusnahkan kelompok tertentu, red) dan penghancuran di Gaza,” kata Ikhsan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Kominfo Ungkap 117 Isu Hoaks Pemilu 2024, KPU Gandeng TikTok Tak Tampilkan Iklan Politik