Terkait apakah keuntungan dari penjualan produk-produk konsumsi yang berafiliasi dengan Israel dipakai untuk membeli mesin perang, Ikhsan mengakui bahwa yang berwenang menangani adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UN (United Nations).  

“Jika terbukti, maka pencabutan sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), sedangkan kewenangan menarik kembali fatwa atas produk halal dapat dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI,” jelasnya.

Ikhsan memastikan bahwa produk-produk tersebut tetap halal, namun perbuatan perusahaan yang mendukung Israel dianggap haram sesuai Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023. Dia juga menyebut boikot terhadap produk Israel bersifat temporal.

“Aksi boikot bisa berhenti jika situasi sudah kembali normal, atau setidaknya hingga pasukan penjajah Israel meninggalkan Gaza,” ujarnya.

Menegaskan penjelasan Ikhsan, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, MUI tidak berhak mencabut sertifikat halal sebuah produk yang telah memenuhi prosedur.