KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra bersama Pimpinan Ormas Islam mendatangi DPRD Sultra, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pencasila (HIP) dibatalkan dan membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Penolakan tersebut disampaikan Sekretaris Umum MUI Sultra, Dr Supriyanto MA, di hadapan Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh dan sejumlah jajarannya di ruang kerja pimpinan DPRD Sultra, Rabu (1/7/2020).

Sekretaris Umum MUI Sultra, Dr. Supriyanto, MA mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai banyak mengandung kecacatan sehingga RUU HIP tersebut harus dibatalkan.

Setidaknya, kata dia, ada tujuh kecacatan dari RUU HIP. Pertama, RUU HIP ini cacat proses atau prosedural, karena diproses saat perhatian masyaralat terfokus kepada Pandemi COVID-19, sehingga patut diwaspadai adanya agenda terselubung yang merusak tatanan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

Kedua, RUU HIP justru memperlemah Pancasila. Padahal Undang-Undang apapun yang dibuat di NKRI tujuannya wajib memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Wajar saja baru pada tingkatan Prolegnas sudah mengundang kontroversi yang serius dan berpotensi akan memecah- belah anak bangsa.