Ketiga, RUU HIP ini cacat substansial karena ada unsur kesengajaan mengabaikan TAP MPRS No XXV/1966 sebagai konsiderannya. Ini merupakan indikasi adanya maksud terselubung untuk penyebaran ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme di Indonesia.
Keempat, rumusan Pancasila yang diperas menjadi Tri Sila dan seterusnya Eka Sila pada hakikatnya adalah upaya pengebirian dan pengkaburan atas nilai-nilai Pancasila yang konstitusional dan merevitalisasi kembali penafsiran Pancasila sebagai konsep Nasionalisme, Agama, dan Komunisme (NASAKOM).
Kelima, konsep ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU HIP ini jelas sekali melecehkan agama dan menurunkan derajat (down grade) nilai-nilai ke-Tuhan-an di bawah nilai kebudayaan.
Keenam, menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam pembinaan HIP pada hakikatnya pembajakan penguasa terhadap ideologi negara yang tidak bisa ditolerir. Sebab, Dewan Pembina HIP diperkuat menjadi lembaga super body yang akan melegitimasi tafsir tunggal penguasa terhadap Pancasila untuk melumpuhkan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah atas nama Pancasila.
Baca juga: Kalau Ditolak, Fadli Zon Minta Pemerintah Tak Usah Melindungi TKA
