Ketujuh, RUU HIP ini sama sekali tidak dibutuhkan oleh rakyat karena tidak ada keberpihakan kepada rakyat kecil, dan sebaliknya hanya berpihak kepada pemilik modal besar. Ini karena adanya UU Pemilu yang menyimpang dari Pancasila yaitu sila kerakyatan yang dipimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
“Berdasarkan runtutan kecacatan tersebut, maka MUI bersama seluruh Ormas Islam di Sultra dengan tegas menyatakan sikap menolak RUU HIP dan meminta kepada DPR untuk membatalkan dan menutup pembahasannya. Serta mendesak kepada Pemeritah dan Lembaga Yudikatif untuk mengusut tuntas indikasi makar terhadap Pancasila sebagai ideologi dasar negara,” katanya.
Salain itu, pihaknya juga mendesak kepada presiden untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena hanya akan melegitimasi tafsir tunggal penguasa terhadap Pancasila untuk memperdaya kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
Termasuk, lanjut dia, MUI dan seluruh Ormas Islam di Sultra mewaspadai akan bangkitnya faham komunisme di Indonesia sehingga menolak dan tidak memberikan tempat bagi orang-orang yang menganut dan mengembangkan faham komunisme bekerja di Indonesia khususnya di Sultra.
“Dan mendorong DPR dan segenap elemen bangsa untuk meninjau kembali Undang-Undang Pemilu yang dinilai menyimpang dari Pancasila dan menjadi pemicu kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
