JAKARTA, TELISIK.ID - Lewat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, mengungkapkan, pihaknya mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.
Usulan tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan digelar 25 hingga 28 November 2020, di Jakarta.
Akan tetapi, usulan itu mendapatkan berbagai pandangan dari sejumlah pihak, salah satunya dari peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS) Arya Fernandes.
Arya Fernandes menilai usulan perpanjangan masa jabatan presiden satu periode dengan durasi 7-8 tahun tak ada urgensinya.
“Tidak ada urgensinya masa jabatan presiden,” kata Fernandes saat dialog dengan RRI, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020, dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com.
