Ia menilai tidak mudah memperpanjang masa jabatan presiden, karena sudah jelas dalam Undang-Undang 1945.

Baca juga: Piala Dunia U-20 Rencana Digelar Mei-Juni 2021 di Indonesia

“Tidak mudah memperpanjang masa jabatan karena di UUD diatur bahwa masa jabatan presiden itu dijabat selama lima tahun dan hanya dipilih kembali satu periode jabatan dan ini sudah berlangsung sudah lama,” tuturnya.

Sehingga, ia meyakini usulan yang dilontarkan MUI ini tidak akan mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Karena isu ini sudah sejak lama dan tidak ditanggapi serius oleh masyarakat.