KENDARI, TELISIK.ID - Memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mulai 1 April Kementerian Agama Kota Kendari menghentikan sementara pelaksanaan akad nikah di seluruh wilayah Kota Kendari.

Plt. Kepala Kementerian Agama Kota Kendari, H. Sunardin menuturkan bahwa, penghentian sementara tersebut sesuai Surat Edaran dari Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI.

"Pelaksanaan akad nikah itu dipending sesuai surat dari Dirjen Bimas Islam, tetapi yang tetap berjalan itu adalah pelayanan pendaftaran online itu yang tetap dibuka melalui website kita," ujarnya, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Polres Kolaka Bagikan 800 Paket Sembako kepada Warga

Selain itu, Kemenag Kota Kendari juga menghindari pelayanan tatap muka untuk memutus mata rantai COVID-19.