JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) terhadap pembelian pulsa dan kartu perdana yang bakal dimulai 1 Februari mendatang.

Hal itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, yang berlaku pada 1 Februari 2021.

Dalam Pasal 13 ayat 1 yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu ini, besaran pajak dihitung dengan mengalihkan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Kemudian, dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

"Pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip dari pajak.go.id, Jumat (29/01/2021).