Baca juga: Harga Emas PT Antam Alami Kenaikan, Ini Daftar Harganya

Besaran pajak yang ditagih adalah 0,5?ri nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Pungutan ini diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Jika wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki NPWP, maka besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100?ri tarif yang diberlakukan yaitu 0,5%.

Selain itu, PPh Pasal 22 tidak berlaku untuk pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya, atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Aturan ini juga tidak berlaku untuk penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (C)