KENDARI, TELISIK.ID - Mulai 10 Oktober 2022, tiga negara di Eropa menolak permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pemilik.

Hal ini diungkapkan oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia seperti dilansir dari cnnindonesia.com, yang mengimbau pemohon yang tak memegang paspor berisi tanda tangan agar mengajukan permohonan visa pada 10 Oktober 2022.

"Per 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, dilansir dari cnnindonesia.com.

Mengutip inews.com, Kedubes Belanda menyarankan agar pemohon visa segera meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia. Mengingat, permohonan visa yang diajukan setelah tanggal 10 Oktober 2022 akan ditolak.

Tak hanya Belanda, terdapat dua negara lainnya yang ikut menerapkan hal serupa yaitu Belgia dan Luxemburg, masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk mendapatkan pengesahan tanda tangan pada paspor.