Baca Juga: Usai Deklarasi Capres 2024, Habib Rezieq Gandeng Tangan Anies Baswedan
Dilansir dari pekalongan.suaramerdeka.com, mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.
"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kerajaan Belanda, Belgia, dan Luksemburg ini sejalan dengan kebijakan teknis Ditjen Imigrasi," ucap Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dilansir dari pekalongan.suaramerdeka.com.
Menurut dia, mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara-negara sahabat secara gratis.
Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Badan Jalan Nasional Trans Flores Longsor
