Mengutip tribunnews.com, Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pemegang, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan/syarat apa pun.
Warga negara Indonesia dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda (MVV) perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan cap pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor mereka.
Diketahui kebijakan itu menyusul telah terdaftarnya paspor Indonesia serta diakui oleh ICAO, badan penerbangan dunia di naungan bawah PBB. Sehingga, selain Belanda, Belgia, dan Luksemburg, dokumen negara itu sah digunakan WNI untuk bepergian ke seluruh negara di dunia. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
