MUNA, TELISIK.ID - Peringatan bagi masyarakat Muna keluar rumah harus menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19.

Bupati Muna, LM Rusman Emba telah mengeluarkan instruksi dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus COVID-19.

Untuk menjalankan instruksi itu, Satpol PP mulai membentuk tim guna melakukan penertiban terhadap penggunaan masker.  

Kasat Pol PP Muna, Bahtiar Baratu menerangkan, penertiban penggunaan masker itu akan dimulai pada 15 September 2020. Karena itu, masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah dihimbau untuk tetap menggunakan masker.

"Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi," kata Bahtiar, Sabtu (12/9/2020).